Integrasi Sistem Hukum di Negara Multikultural: Studi Literatur tentang Hukum Adat, Islam, dan Negara di Indonesia
Keywords:
Hukum Adat, Hukum Islam, Integrasi Hukum, Pluralisme Hukum, Reformasi HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji dinamika integrasi hukum di Indonesia dalam konteks pluralisme hukum yang mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara. Dengan menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR), kajian ini menganalisis berbagai pendekatan, keberhasilan, dan tantangan dalam proses integrasi hukum nasional berdasarkan literatur yang terbit antara tahun 2000 hingga 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa integrasi hukum telah berkembang dalam berbagai aspek, seperti pengakuan terhadap hukum adat dalam perundang-undangan dan penguatan hukum Islam di sektor ekonomi dan keluarga. Namun demikian, tantangan seperti tumpang tindih norma hukum, konflik yurisdiksi, dan resistensi lokal masih menjadi hambatan serius. Kajian ini memberikan kontribusi teoretis melalui penyusunan peta konseptual integrasi hukum di Indonesia dan membandingkan praktiknya dengan negara multikultural lain seperti Malaysia dan Afrika Selatan. Rekomendasi utama penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dan partisipatif dalam reformasi hukum, pengembangan pendidikan hukum multikultural, serta perlunya kajian empirik lanjutan di tingkat lokal untuk mendukung pembangunan sistem hukum nasional yang inklusif dan kontekstual.
References
Amalia, R. & Kurniawan, B. (2023). Penerapan PRISMA dalam Review Sistematis Bidang Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 25(1), 88–102.
Ambarwati, R. & Nugroho, S. (2021). Peran Hukum dalam Pembangunan Nasional: Tinjauan Teori dan Praktik. Jurnal Hukum Progresif, 22(1), 75–89.
Arifin, M., & Maulana, R. (2021). Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional: Telaah terhadap UU Desa dan UUPA. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 13(2), 94–108.
Azizah, N., & Firmansyah, M. (2021). Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(1), 56–70.
Fauzan, M., & Ridwan, T. (2021). Tumpang Tindih Hukum dalam Konflik Agraria: Studi Kasus di Sumatera Barat. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 12(1), 77–91.
Fitriani, Y. (2021). Pluralisme Hukum dan Integrasi Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 234–250.
Harahap, A. & Siregar, M. (2020). Pendekatan Integratif dalam Reformasi Hukum Nasional. Mimbar Hukum, 32(1), 67–83.
Hasanah, U. & Lubis, F. (2023). Pluralisme Hukum dan Penguatan Keadilan Komunitas Lokal. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 19(1), 45–60.
Kusuma, D., & Marwan, A. (2022). Konflik Yurisdiksi dalam Sistem Peradilan di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Integrasi Hukum. Jurnal Hukum Konstitusi, 14(2), 118–132.
Ma’ruf, H., Nugroho, S., & Farid, L. (2023). Hukum Islam dan Tantangan Integrasi di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 18(1), 12–31.
Maulida, R., & Syahrin, S. (2022). Kompilasi Hukum Islam dan Peranannya dalam Peradilan Agama di Indonesia. Jurnal Yudisial, 17(3), 124–138.
Mokgoro, Y. (2021). Customary Law in a Modern Constitution: The South African Experience. South African Journal on Human Rights, 37(1), 5–20.
Nuraini, L., & Hakim, R. (2020). Resistensi Hukum Adat terhadap Regulasi Nasional: Refleksi dari Komunitas Adat di Kalimantan. Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia, 10(3), 95–109.
Putri, D. A. & Santoso, H. (2022). Prosedur PRISMA dalam SLR: Studi Kasus Penelitian Hukum. Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 13(1), 55–70.
Rachmadsyah, A. (2022). Dinamika Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 19(4), 528–542.
Ramadhani, T. & Salim, R. (2023). Legal Development Theory dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 112–130.
Riyanto, S. & Handayani, R. (2021). Systematic Literature Review sebagai Metodologi Riset Ilmu Sosial. Jurnal Ilmu Sosial, 19(2), 120–133.
Rohman, A., & Nursyahbani, D. (2023). Tantangan Integrasi Hukum Islam dan HAM dalam Sistem Hukum Nasional. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 33(1), 45–61.
Saragih, H., & Maulana, F. (2023). Kontroversi dan Prospek KUHP Nasional: Analisis terhadap UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 15(1), 45–62.
Sari, D. & Yuliana, N. (2022). Pluralisme Hukum dalam Konteks Indonesia: Antara Pengakuan dan Implementasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(2), 110–123.
Suryani, L., & Utomo, B. (2024). Menuju Harmonisasi Hukum Nasional: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 98–115.
Susanti, A., & Hamzah, F. (2023). Implementasi Hukum Adat dalam Konflik Agraria: Studi Kasus di Kalimantan dan Papua. Jurnal Hukum Agraria, 17(1), 33–47.
Wibowo, A., & Prasetyo, D. (2023). Reformasi Hukum di Indonesia: Antara Harapan dan Tantangan. Jurnal Legislasi dan Demokrasi, 11(2), 103–118.
Widodo, S., & Ramli, Z. (2020). Eksistensi Hukum Adat dan Tantangan Harmonisasinya dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 67–82.
Wulandari, E. & Hakim, A. (2021). Analisis Tematik dalam Penelitian Sosio-Legal: Pendekatan Naratif dan Kualitatif. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 16(3), 203–219.
Yuliani, S., & Hasan, M. (2021). Pembaruan Sistem Perundang-Undangan dalam Konteks Reformasi Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 19(3), 89–102.
Yunus, M. & Priyanto, A. (2020). Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Lokal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 88–102.
Zakaria, N., & Ibrahim, S. (2020). The Relationship between Civil and Syariah Courts in Malaysia: Jurisdiction and Legal Pluralism. Asian Journal of Law and Society, 7(2), 341–357.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfikar, Ilhamsyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


