Peran Hakim Dalam Mediasi Wajib Di Pengadilan Negeri: Antara Efektivitas Dan Hambatan PraktisPasal 130 Hir Dan Perma No. 1 Tahun 2016.

Authors

  • Sri Windani Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Safira Asri Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Mirdalifa Syahdida Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Ratu Fadila Nasution Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author

Keywords:

Efektivitas, Hakim, Hambatan Praktis, Mediasi Wajib, Pengadilan Negeri

Abstract

Mediasi wajib di Pengadilan Negeri merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum acara perdata yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien. Kewajiban mediasi tersebut diatur dalam Pasal 130 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan diperjelas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam konteks ini, hakim memiliki peran sentral sebagai fasilitator dan pengarah proses mediasi. Namun, dalam praktiknya, peran tersebut kerap menghadapi berbagai hambatan, baik dari segi beban kerja hakim, kesiapan para pihak, kualitas mediator, hingga budaya litigasi yang masih kuat di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi wajib serta hambatan praktis yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan peran mediatif di persidangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan analisis peraturan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun mediasi wajib berpotensi mengurangi beban perkara dan mempercepat penyelesaian sengketa, implementasinya masih memerlukan penguatan regulasi, pelatihan hakim, serta dukungan struktural dalam pelibatan mediator non-hakim.

References

Alqorni, A., Siregar, F. W., Putro, P. S., Lubis, S. R., & Rafly, M. (2025). Advokat Sebagai Upaya Bantuan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara. Journal Sains Student Research, 3(1), 445–457.

Andani, S. M., & Suyanto, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016 (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 971/Pdt. G/2019). Justitia, 8(3), 323–337.

Ardhira, A. Y., & Anand, G. (2018). Itikad Baik Dalam Proses Mediasi Perkara Perdata Di Pengadilan. Media Iuris, 1(2), 200–214.

Arifin, H., Sadiyah, C. U., Zahra, A. A., Setiawan, G., & Ismail, H. (2025). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian Di Pengadilan Agama: Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Kota Metro). Bulletin of Islamic Law, 2(1), 43–54.

Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.

Febrian Cahyadi, I., Kisworo, B., & Edyar, B. (2023). Analisa Pelaksanaan Mediasi Perkara Waris di Pengadilan Agama Curup Kelas IB Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Institut Agama Islam Negeri Curup.

Hantoro, N. M., Suhayati, M., Doly, D., Hairi, P. J., & Sibuea, H. Y. P. (2018). Hakim: Antara Pengaturan dan Implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ikhsanullah, M. (2024). Standarisasi ruang mediasi sebagai upaya meminimalisir perkara perceraian menurut KMA 108 Tahun 2016: Studi di Pengadilan Agama Kota Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Maghfiroh, J. (2023). Efektivitas Hakim Mediator Terhadap Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kebumen). Skripsi.

Maradona, A., Nawi, S., & Anzar, A. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 185–200.

Mubarak, S., Edyar, B., & Aulia, S. (2024). Faktor Berhasil dan Tidak Berhasilnya Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik Keluarga di Pengadilan Agama Kepahiang Tahun 2021-2023. Institut Agama Islam Negeri Curup.

Mura, K., & Kelen, M. S. Lou. (2025). Lembaga Investasi Danantara dan Implikasinya terhadap Stabilitas Negara: Telaah Yuridis-Ekonomis melalui Studi Pustaka. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 87–100.

Muzayyanah, R. B. (2021). Problematika Mediasi Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Skripsi UIN KHAS Jember.

Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Prenada Media.

Pandiangan, L. (2024). Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana Berbasis Nilai Keadilan Restoratif. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Pratama, G. A., & SH, L. L. M. (2023). Buku Ajar Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.

Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1–16.

Ramadhani, R. D. (2021). UPAYA MEDIASI DALAM PERKARA CERAI GUGAT TAHUN 2020-2021 MASA PANDEMI DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU KELAS 1A. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

Said, D. H. (2022). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Merdeka Kreasi Group.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Peran Hakim Dalam Mediasi Wajib Di Pengadilan Negeri: Antara Efektivitas Dan Hambatan PraktisPasal 130 Hir Dan Perma No. 1 Tahun 2016. (2025). Juris Spectrum: Journal of Law & Society, 1(3), 98-103. https://win.joninstitute.org/index.php/JurisSpectrum/article/view/53

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.