Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Sengketa Perdata Di Indonesia

Authors

  • Sri Windani Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Aprilia Sisila Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Agnes Akhirul Triwani Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Beby Hesbyana Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author

Keywords:

Kausalitas, Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan doktrin penting dalam hukum perdata Indonesia yang memberikan dasar bagi pihak yang dirugikan untuk memperoleh ganti rugi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam pengertian dan unsur-unsur PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta menganalisis penerapannya dalam praktik peradilan pasca-2020, khususnya dalam sengketa tanah dan perjanjian. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti tantangan pembuktian unsur kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, serta membedakan PMH dari wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka dan telaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi terhadap unsur “melawan hukum” kini semakin luas, mencakup norma sosial dan kepatutan, tidak hanya pelanggaran tertulis. Meskipun demikian, pembuktian kerugian dan kausalitas masih menjadi hambatan utama dalam penyelesaian sengketa PMH. Temuan ini menegaskan pentingnya kejelasan yuridis dan pemahaman substantif dalam membedakan PMH dari wanprestasi di pengadilan perdata Indonesia.

References

Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66–82.

Aripah, I. (2023). Penerapan Asas Kepatutan Dan Keadilan Dalam Putusan Yurisprudensi Perdata. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2), 70–77.

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974–985.

Islami, L. T. (n.d.). Perlindunga hukum terhadap korban pelecehan seksual dengan alat bukti terbatas (Studi Putusan PN Pekanbaru Nomor 46/Pid. B/2022/PN. Pbr). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mutmainah, S. (2023). Rekonstruksi Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah lebih dalam perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866.

Oktavia, L. (2024). Pengenalan Proses Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Putra, H. P. (2022). Tantangan dalam Penanganan Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara (Challenges in the Examination of Government Administrative Action Cases in Administrative Court). Jurnal Hukum Peratun, 5, 75–94.

Roihanah, L. (2024). Prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum putusan pengadilan agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Siregar, M., Kamello, T., Purba, H., & Sembiring, R. (2023). Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan. Locus Journal of Academic Literature Review, 532–548.

Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik.

Sunge, M. (2012). Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata. Jurnal Inovasi, 9(02).

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., Deliarnoor, N. A., Abas, M., Ayu, R. F., & Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Yuflikhati, N., Zaki, A., Susilowati, N., & Fahrezy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt. G/2024/PN Tmg & 113/Pid. Sus/2023/PN Tmg. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 16.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Analisis Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Sengketa Perdata Di Indonesia. (2025). Juris Spectrum: Journal of Law & Society, 1(3), 82-86. https://win.joninstitute.org/index.php/JurisSpectrum/article/view/50

Similar Articles

1-10 of 13

You may also start an advanced similarity search for this article.