Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata

Authors

  • Sri Windani Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Ukhti Meifa Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Ridwan Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Halimatusakdiah Napitupulu Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author

Keywords:

Asas Praduga Tidak Bersalah, Beban Pembuktian, Hukum Acara Perdata, Keadilan, Pembuktian

Abstract

Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence) merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem peradilan pidana, namun seringkali terdapat kekeliruan pemahaman dan penerapannya dalam konteks hukum acara perdata. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif bagaimana asas praduga tidak bersalah diatur dan diterapkan dalam hukum acara perdata di Indonesia. Melalui pendekatan normatif-yuridis, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta doktrin hukum untuk memahami implikasi asas ini terhadap pembuktian, beban pembuktian, dan hak-hak para pihak dalam sengketa perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara eksplisit asas praduga tidak bersalah tidak disebutkan dalam hukum acara perdata, prinsip-prinsip yang melandasinya, seperti hak untuk didengar, hak atas pembelaan, dan penempatan beban pembuktian pada penggugat, secara implisit mengakomodasi semangat dari asas tersebut. Namun, tantangan muncul dalam praktik ketika terjadi tumpang tindih antara ranah pidana dan perdata, serta ketika hakim kurang memahami esensi perbedaan penerapan asas ini. Jurnal ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai batasan dan aplikasi asas praduga tidak bersalah dalam hukum acara perdata untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

References

Ahmad, A. (2025). Peran Hakim sebagai Pelindung Nilai Kemanusiaan dalam Sengketa Perdata: Studi Naratif atas Putusan Inovatif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1682–1688.

Arsyad, M., & Ja’far, A. K. (2025). Penyebab Kasus Cerai Gugat. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 211–222.

Aulia, A., Ramadhan, G. R., Fauzi, M., Doorson, S., Diaz, Y., & Siswajanthy, F. (2024). Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 101–109.

Badaru, B., & Sabil, I. H. (2023). Efektivitas Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana Di Pengadilan Negeri Watampone (Putusan NOMOR: 114/Pid. B/2023/PN Wtp). Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 185–191.

Butarbutar, E. N. (2011). Asas praduga tidak bersalah: Penerapan dan pengaturannya dalam hukum acara perdata. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 470–479.

Danialsyah, D. (2023). Penerapan Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5816–5825.

Firda, N. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Haykal, A. M. F., & Darsis, H. (2025). Buku Ajar Dan Referensi Hukum Pidana. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Herlina Ratna, S. N. (2025). Asas-Asas Umum Hukum Perdata dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs.

Kholis, N. (2018). Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 210–237.

Masidin, S. H. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Prenada Media.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, F. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka, Surakarta.

Rahadiyan Veda Mahardika, S. H., Bhim Prakoso, S. H., MM, S. N., & Iswi Hariyani, S. H. (2022). Kedudukan Subyek Hukum Ditinjau Dari Hak Keperdataan: Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha. UM Jember Press.

Rahmah, A., & Lubis, F. (2024). Analisis Strategi Hukum dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 64–73.

Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Suganda, R. (2022). Metode pendekatan yuridis dalam memahami sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(3), 2859–2866.

Sunge, M. (2012). Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata. Jurnal Inovasi, 9(02).

Syarif, N., Januri, J., & Saribu, E. L. D. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 3(02), 112–120.

Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

WARDHANA, D. (2016). Fair Trial Dalam Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.

YUDHISTIRA, D. (2024). ANALISIS PENGGABUNGAN GUGATAN PERKARA PERDATA KE PERKARA PIDANA DALAM GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor: 196/Pid. Sus/2021/PN Jkt. Utr). Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

YUSRI, Y. (2023). REKONSTRUKSI REGULASI PEMBUKTIAN DALAM PERADILAN PERDATA BERBASIS PADA NILAI KEADILAN. Universitas Islam Sultan Agung.

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Asas Praduga Tidak Bersalah: Penerapan Dan Pengaturannya Dalam Hukum Acara Perdata. (2025). Juris Spectrum: Journal of Law & Society, 1(3), 92-97. https://win.joninstitute.org/index.php/JurisSpectrum/article/view/52