Kekerasan terhadap Anak dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Fitri Yuningsih Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author
  • Firmasnsyah Fakultas Ilmu Hukum Dan Pendidikan, Program Studi Hukum Universitas Putra Abadi Langkat Author

Keywords:

Etika Hukum, Keadilan, Kebenaran Hukum, Systematic Literature Review, Teori Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan antara konsep kebenaran dan pembenaran dalam konteks hukum melalui pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Fokus utama kajian adalah pada bagaimana praktik hukum kontemporer sering kali mengalami ketegangan antara keadilan substantif dan legalitas prosedural. Berdasarkan analisis terhadap literatur yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir dari berbagai basis data akademik seperti Scopus, Google Scholar, ProQuest, dan SINTA, ditemukan bahwa sistem hukum di banyak negara, termasuk Indonesia, cenderung memprioritaskan pembenaran hukum formal atas dasar prosedur, sekalipun mengorbankan kebenaran substantif. Kesenjangan ini memperlihatkan lemahnya penerapan nilai-nilai moral dan etika dalam praktik hukum. Selain itu, temuan juga menunjukkan bahwa pembenaran hukum kerap dijadikan alat legitimasi dalam kasus korupsi, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman filosofis, pendekatan etis, dan reformasi sistemik untuk mengembalikan orientasi hukum pada pencarian kebenaran sejati. Implikasi praktis yang disarankan meliputi peningkatan pelatihan etika bagi aparat hukum serta perombakan sistem peradilan agar lebih berpihak pada keadilan yang substansial. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mendekatkan ilmu hukum pada dimensi moral yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

References

Ardhana, I. K., & Fitriani, R. (2021). Koordinasi Antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 215–228. https://doi.org/10.24198/jish.v10i2.2021

Astuti, M. I., & Hidayah, N. (2021). Kelemahan Sistem Penanganan Kekerasan Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Kritis. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 6(2), 101–114.

Azwar, N., & Ramadhan, F. (2022). Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum Adat dan Nasional di Aceh. Jurnal Hukum dan Syariah, 6(2), 134–145. https://doi.org/10.31289/jhs.v6i2.10234

Boell, S. K., & Cecez-Kecmanovic, D. (2015). On being ‘systematic’ in literature reviews. Journal of Information Technology, 30(2), 161–173. https://doi.org/10.1057/jit.2014.26

Damayanti, L., & Prasetyo, E. (2020). Tantangan Implementasi Perlindungan Anak di Tingkat Lokal: Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 8(1), 102–116.

Firmansyah, A., & Dewi, R. (2019). Penelantaran Anak dalam Keluarga Miskin: Studi Kasus di Wilayah Perkotaan. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 17(2), 112–120.

Fitriani, A., & Wahyuni, S. (2022). Dampak Kekerasan terhadap Anak terhadap Kesehatan Mental dan Perilaku Sosial. Jurnal Psikologi Pendidikan, 18(1), 45–56.

Handayani, L. (2022). Kekerasan Emosional terhadap Anak dan Implikasinya bagi Kesehatan Mental. Jurnal Psikologi Anak Indonesia, 6(1), 34–47. https://doi.org/10.24821/jpai.v6i1.4532

Handayani, S., & Syahrial, H. (2023). Ketimpangan Implementasi UU Perlindungan Anak di Daerah. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 7(1), 88–100.

Harahap, R., & Syafitri, D. (2021). Analisis Efektivitas Penegakan Hukum dalam Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 112–126.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2022). Laporan Tahunan Perlindungan Anak Indonesia. Jakarta: KemenPPPA.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Indonesia 2021. Jakarta: KPAI.

Lestari, A. D. (2022). Restorative Justice dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 9(2), 121–134.

Mahat, N. A., Zakaria, Z., & Rahman, R. A. (2022). Integrated Child Protection in Malaysia: A Review of the One-Stop Crisis Centre Model. Malaysian Journal of Social Policy, 7(1), 25–38.

Mardiani, A., & Handayani, L. (2020). Mixed Methods Research dalam Studi Kekerasan terhadap Anak: Pendekatan Terpadu dalam Penelitian Sosial-Hukum. Jurnal Penelitian Sosial, 18(1), 22–37.

Maulida, N., & Sari, R. P. (2021). Hubungan Faktor Sosial Ekonomi Keluarga dengan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 8(1), 15–27. https://doi.org/10.31294/jiks.v8i1.4578

Ningsih, A., & Wulandari, F. (2021). Budaya Diam dalam Keluarga Korban Kekerasan Anak di Indonesia. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(1), 44–60.

Nowell, L. S., Norris, J. M., White, D. E., & Moules, N. J. (2017). Thematic analysis: Striving to meet the trustworthiness criteria. International Journal of Qualitative Methods, 16(1), 1–13. https://doi.org/10.1177/1609406917733847

Nugroho, A., & Lestari, A. P. (2019). Kurangnya Edukasi Pengasuhan sebagai Faktor Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Perlindungan Anak Indonesia, 4(1), 30–41.

Page, M. J., McKenzie, J. E., Bossuyt, P. M., Boutron, I., Hoffmann, T. C., Mulrow, C. D., ... & Moher, D. (2021). The PRISMA 2020 statement: An updated guideline for reporting systematic reviews. BMJ, 372:n71. https://doi.org/10.1136/bmj.n71

Pratiwi, N., & Sari, M. (2020). Analisis Implementasi Hukum Perlindungan Anak dalam Kasus Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum dan HAM, 11(1), 67–80. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.67-80

Putri, D. A., & Ramadhani, N. (2022). Evaluasi Layanan Terpadu dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Tingkat Kabupaten. Jurnal Perlindungan Anak dan Kesejahteraan Sosial, 5(1), 45–59.

Rahman, F., & Fadillah, R. (2020). Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kekerasan terhadap Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 145–158. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.145-158

Rahmawati, D., & Suryadi, T. (2020). Dinamika Kekerasan Fisik terhadap Anak dalam Keluarga di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keluarga, 4(2), 99–111.

Ramadani, A., Nugroho, R., & Pratiwi, L. (2023). Evaluasi Implementasi UU Perlindungan Anak dalam Konteks Pemerintahan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 123–138.

Ramadhani, L., & Maulani, N. (2021). Kekerasan Masa Kecil dan Dampaknya terhadap Kualitas Hidup Dewasa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 13(3), 88–97.

Sari, R. N., & Nurhidayat, D. (2021). Implementasi UU Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(2), 213–230. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.2021

Sihombing, T. (2023). Tantangan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Indonesia: Studi Kasus di Wilayah Sumatera Utara. Jurnal Kebijakan dan Hukum Anak, 5(1), 22–34.

Simanjuntak, M., & Lestari, T. (2020). Budaya Diam dan Perlindungan Anak: Tantangan Sosial dalam Penanganan Kekerasan. Jurnal Sosiologi Reflektif, 14(3), 210–225.

Susanti, L., & Rachmawati, D. (2020). Budaya Patriarki dan Kekerasan terhadap Anak: Analisis Sosiokultural. Jurnal Gender dan Anak, 5(2), 102–115.

UNICEF Philippines. (2020). Protecting Children from Violence, Exploitation and Abuse. https://www.unicef.org/philippines/reports

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wahyuni, S., & Santoso, B. (2021). Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 12(1), 45–60.

Yuliana, A., & Sihombing, M. (2023). Kebutuhan Sistem Informasi Terintegrasi untuk Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Anak, 3(1), 33–47.

Yuliastuti, T., & Pratama, R. (2021). Kekerasan Seksual terhadap Anak di Era Digital: Tantangan Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak. Jurnal Kriminologi dan Perlindungan Anak, 5(1), 54–69.

Downloads

Published

2025-07-29

How to Cite

Kekerasan terhadap Anak dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia. (2025). Juris Spectrum: Journal of Law & Society, 1(2), 52-60. https://win.joninstitute.org/index.php/JurisSpectrum/article/view/57