Rekonstruksi Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Samuel Fakultas Hukum, Universitas Medan Area Author
  • Indra Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Medan Area Author

Keywords:

Kepastian Hukum, Perbuatan Melawan Hukum, Rekonstruksi Hukum, Tanggung Jawab Perdata, Yurisprudensi

Abstract

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu dasar utama pertanggungjawaban perdata dalam sistem hukum perdata Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan kompleksitas hubungan sosial, ekonomi, dan teknologi telah menimbulkan berbagai persoalan baru yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh konsep PMH klasik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia saat ini serta merumuskan rekonstruksi konsep PMH yang mampu menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMH dalam praktik peradilan telah mengalami perluasan makna melalui yurisprudensi, khususnya dalam penafsiran unsur “melawan hukum”. Meskipun perluasan tersebut berorientasi pada keadilan substantif, namun dalam praktiknya menimbulkan inkonsistensi putusan pengadilan yang berdampak pada melemahnya kepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi konsep perbuatan melawan hukum dengan menegaskan landasan filosofis keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, memperjelas unsur “melawan hukum”, serta menetapkan batas tanggung jawab perdata yang proporsional agar penerapan PMH lebih konsisten dan adaptif terhadap perkembangan hukum perdata modern.

References

Ahmad, K., & Putri, D. A. (2022). Analisis unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum perdata. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 85–102.

Fauzan, M., & Nugraha, R. A. (2023). Inkonsistensi putusan hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum. Jurnal Konstitusi, 20(2), 311–327.

Ibrahim, J. (2021). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Marbun, R., & Siregar, H. P. (2024). Perluasan makna perbuatan melawan hukum dalam yurisprudensi perdata Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 13(1), 45–61.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.

Pratama, B. T., Purnama, D. F., & Hidayat, F. (2023). Rekonstruksi konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 245–260.

Putra, A. R., & Lestari, S. (2021). Kepastian hukum dan keadilan dalam pertanggungjawaban perdata. Jurnal Yudisial, 14(3), 367–381.

Rahman, A., Sunandar, A., & Khair, A. (2024). Kepastian hukum dalam penerapan perbuatan melawan hukum pada putusan perdata. Jurnal USM Law Review, 8(2), 112–126.

Sari, M. P., & Nugroho, R. A. (2021). Perbuatan melawan hukum sebagai dasar pertanggungjawaban perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1), 45–58.

Setiawan, I. G. N., & Dewi, A. A. S. (2022). Analisis kausalitas dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(4), 742–756.

Simanjuntak, R. T. (2020). Fungsi asas keadilan dan kemanfaatan dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 7(2), 129–144.

Susanto, E., & Wibowo, T. (2023). Pendekatan konseptual dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Legal Reasoning, 5(1), 1–15.

Utami, N. R., & Hidayat, L. (2022). Dinamika konsep perbuatan melawan hukum dalam praktik peradilan perdata Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 389–404.

Wijaya, D. A., & Prakoso, B. S. (2024). Batas tanggung jawab perdata dalam perkara perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum Acara Perdata, 10(1), 22–38.

Yulianto, A., & Handayani, R. (2021). Perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata modern. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 201–218.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Rekonstruksi Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia. (2025). Juris Spectrum: Journal of Law & Society, 1(3), 104-109. https://win.joninstitute.org/index.php/JurisSpectrum/article/view/102